loading...

Thursday, January 26, 2012

Kota Baru Mandiri Segera Terwujud di Padang

Rencana pembangunan kawasan kota baru dan mandiri di Kota Padang dengan luas 3.000 - 10.000 hektare akan segera terwujud. Namun, bila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Pemko Padang dan Provinsi Sumbar tak membantu secara serius, bisa saja kesempatan emas itu diambil alih kota lain di Indonesia. 

Ketua DPD REI Sumbar, Alkudri kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/12) mengatakan, terwujudnya kawasan kota mandiri itu tinggal MoU antara Pemerintah Provinsi Sumbar, DPP REI dan DPD REI Sumbar bersama Kementrian Perumahan Rakyat dalam waktu dekat ini.

Disebutkan, terwujudnya kota mandiri itu sebagai bentuk pengabdian DPD REI Sumbar kepengurusan sekarang untuk masyarakat Ranah Minang. Kepastian akan terwujudnya kota mandiri itu, adalah salah satu hasil dari Rakernas yang digelar di Jakarta, 28 November hingga 1 Desember 2011 lalu.

Dikatakan, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah menyampaikan surat dukungan pengembangan Kota Padang sebagai kota mandiri baru dengan nomor surat 500/1234-a/Perek-2011 tertanggal 14 November 2011. Begitu juga surat dukungan dari Walikota Padang, nomor 653.353/Bappeda/X-2011 tentang Kesiapan Pembangunan Kawasan Kota Baru.

“Kita dari REI Sumbar akan berupaya keras untuk mewujudkan kawasan kota mandiri tersebut dan mendapatkan dukungan sepenuhnya dari gubernur dan walikota. Kendati demikian, bila tak didukung oleh instansi terkait hasil yang diperoleh akan nihil juga. Maka perjuangan ini, harus didukung bersama-sama termasuk war ga Sumbar,” ujar Alkudri.

Dikatakan, ada sebanyak 144 kota di Indonesia yang berjuang keras untuk mendapatkan dana pembentukan kawasan kota mandiri tersebut. Hanya sebanyak 20 kota yang diberikan kesempatan, termasuk Padang dari Sumatra Barat. Pembangunan kawasan kota mandiri itu, program Kementrian Perumahan Rakyat guna percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia. 

Selanjutnya, perjuangan lain DPD REI Sumbar saat Rakernas tercapai, seperti dalam bidang aturan dana Permukiman Sarana dan Utility (PSU). Sebelumnya, untuk mendapatkan dana PSU tersebut pengembang (developer) membangun pada area seluas 6 hektare dan akhirnya turun menjadi 2 hektare. Kemudian, jumlah rumah yang dibangun pun akan diturunkan dari 300 unit menjadi 100 unit. (103)
Sumber: Singgalang

No comments:

Post a Comment