loading...

Thursday, January 26, 2012

Urusan Pajak di Pemko Lamban Developer Berang

Akibat kelalaian pemerintahan  Kota Padang dalam verifikasi pajak,  kalangan pengembang (developer) mengeluh. Pasalnya akibat kelalaian  ini developer dirugikan, kenapa tidak hanya tersandung verifikasi ini  pembangunan developer jadi terhambat.

Padahal  waktu bagi kalangan pengusaha sangat berarti. Sebab hampir semua pengusaha yang tergabung dalam organisasi developer punya tanggungan membayar bunga bank.

Hal itu terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBB P2 antara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Padang bersama Real Estate Indonesia (REI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Padang, Dinas Pengelolaan Keuangan tersandungn dan Aset (DPKA) serta Bagian Hukum Pemko Padang, tadi Selasa (3/5).

“Tidak semua developer membangun  menggunakan uang pribadi, sebagian besar developer membangun menggunakan pinjaman BANK. Kalau waktu verifikasi tidak jelas, tanggunggan kami untuk membayar bunga bank jelas semakin berat, sementara kami tidak juga bisa melakukan kegiatan,” sesal Ketua Dewan Kehormatan REI Sumbar.

Yang  membuat developer  makin gerah, lantaran waktu verifikasi ini sudah luar biasa molornya. “Masa untuk menunggu verifikasi saja sampai memakan waktu sampai dua bulan. Sementara itu dalam waktu itu kami tetap membayar bunga BANK,” Bendahara DPD REI Sumbar Alkudri. Padahal jika dihitung-hitung total pajak yang dikeluarkan setiap kali pembangunan mencapai 35 persen.

Menanggapi hal itu, staf DPKA Padang Budi Payan,  membantah  pernyataan  REI yang  mengatakan waktu untuk verifikasi ini mencapai 2 bulan. “Memang yang membuat lambat ini adalah lamanya waktu verifikasi. Namun selama ini tidak pernah ada berkas yang mengendap sampai dua bulan.  Sesuai dengan aturan  paling  lama kita hanya menangani verifikasi ini selama 3 hari,” ungkapnya.

Sementara itu, pimpinan rapat Hendri Septa mengatakan  masukan dan keseluhan dari para developer itu akan jadi catatan bagi Pansus untuk dibicarakan dengan pihak Pemko dalam pembahasan Ranperda PBB P2. Menurutnya jika diperlukan nanti, masalah waktu itu akan dipertegas dalam Perda sehingga para pengembang mendapatkan kepastian terutama soal waktu.

Senada dengan itu, anggota Pansus Azwar Siry juga mengatakan apa yang dikeluhkan  pihak developer itu bukanlah masalah uang. Apapun kewajiban yang dibebankan kepada mereka selalu dibayar. "Namun soal waktu ini perlu ketegasan, kalau perlu dimasukkan ke dalam Perda nantinya," kata Azwar Siry.[]

Sumber: http://padang-today.com/?mod=berita&today=detil&id=27974

No comments:

Post a Comment