loading...

Thursday, January 26, 2012

Pengembang Keluhkan Birokrasi

Untuk itu, pengembang mendesak Pemko transparan dalam pengurusan verifikasi BPHTB dan meminta Pemko tidak membebani pengembang dengan tarif  pajak yang tinggi.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing, red) antara Pansus II DPRD Padang dengan  REI Sumbar, kemarin (3/5). Rapat dipimpin anggota DPRD Hendri Septa, dihadiri Dewan Penasihat REI Sumbar, Syamsu Rizal, Bendahara DPD REI Sumbar, Alkudri dan Sekretaris DPD REI Sumbar Meldian dan DPKA (Dinas  Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah) diwakili Budi Payan.

“Kami termasuk kelompok yang sangat menderita dengan terbitnya Perda BPHTB yang telah disahkan Pemko dan DPRD. Para pengembang tidak hanya dibebankan pajak BPHTB 5 persen, tapi juga pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.  Kami membangun perumahan itu tidak sama dengan membuat kue,” ujar Dewan Penasihat REI Sumbar Syamsul Bahri pada Padang Ekspres usai rapat.


“Artinya, kami tawarkan dulu desain bangunannya baru kami jual barangnya. Saat Perda BPHTB ditetapkan, REI sama sekali tidak memasukkan pajak BPHTB dalam nilai penjualan. Akibatnya, terpaksa pajak BPHTB itu, pengembang yang menalanginya,” cetus Syamsul lagi.

Dia menyebutkan, tak semua developer (pengembang) memiliki modal besar dalam mengembangkan usaha. Tak sedikit developer meminjam dana dalam jumlah besar kepada perbankan. Sehingga pemberlakuan pajak BPHTB sangat membebani keuangan developer. Saat pemberlakukan pajak BPHTP, Pemko tidak pernah  memberikan sosialisasi pada REI.

“Sebelum ranperda itu ditetapkan awal tahun lalu, seharusnya Pemko minta masukan ke kami juga. Bukan hanya menetapkan begitu saja. Sekarang karena perda itu telah ditetapkan, sebagai warga yang taat pada aturan hukum, REI tetap membayar pajak. Lagi pula, kami dikecewakan dengan sikap pemerintah. Saat kami telah membayar pajak BPHTB di kantor KPP Pratama, Pemko kembali melakukan verifikasi terhadap pembayaran BPHTB yang telah kami bayarkan tersebut,” ucapnya. REI tidak mempersoalkan verifikasi yang dilakukan Pemko. Namun, tidak adanya kejelasan waktu verifikasi menimbulkan persoalan baru bagi pengembang. Keterlambatan verifikasi BPHTB  membuat pengembang kesulitan dalam memecah tanah yang telah dibeli.(ayu)  

sumber: http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=3080

No comments:

Post a Comment