Bantu Modal UMKM dan Kepemilikan Rumah
Untuk meningkatkan akses permodalan perbankan bagi pelaku usaha
mikro, kecil dan menengah (UMKM), Pemprov Sumbar akan mendirikan
Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD). Rancangan peraturan daerah
(ranperda) untuk pendirian lembaga yang akan diberi nama PT Jamkrida
itu, telah diserahkan ke DPRD Sumbar dan saat ini masih dalam
pembahasan. Data Biro Perekonomian Pemprov terdapat sebanyak lebih
dari 930 ribu UKM di Sumbar.
Dari jumlah tersebut, ada sekitar 446 ribu UKM yang ingin mengajukan
kredit, tapi 62 persen atau sekitar 275 ribu tidak bisa mengakses kredit
ke bank, karena kendala agunan atau tidak adanya aset yang akan
dijadikan agunan, dan bunga kredit tinggi.
Padahal, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggan triliunan rupiah
bagi masyarakat yang bergerak di sektor UMKM dan koperasi di Sumbar,
seperti program Pengembangan Energi Nabati dan Rehabilitasi
Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, Kredit Usaha
Penggemukan Sapi (KUPS). Untuk KUPS saja nilainya Rp3,9 triliun.
Namun semua kredit tidak bisa diakses semua UMKM dan koperasi, karena
terganjal persyaratan penjaminan.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumbar Wardarusmen menjelaskan,
jika LPKD sudah terbentuk, UMKM yang ingin mendapatkan akses permodalan
tapi tidak memiliki agunan, tinggal mengajukan permohonannya ke
bank. Selanjutnya bank, misalnya Bank Nagari atau bank umum,
melakukan penilaian. Bila dinilai layak, bank akan
memberitahukan ke PT Jamkrida untuk penjaminan dan kredit pun bisa
dikucurkan.
Selain meningkatkan penyaluran kredit, kata Wardarusmen, kebijakan
ini juga akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian
daerah. Meningkatkan lapangan pekerjaan, dan menurunkan kemiskinan
serta memberikan pendapatan kepada daerah.
”LPKD ini dikelola manajemen profesional yang tidak bisa diintervensi
oleh siapa pun. Apalagi, kredit yang dijaminkan LPKD bersumber dari
dana perbankan yang diatur ketat oleh Bank Indonesia. Penjaminan
ditanggung bersama LPKD dengan bank dan operasionalnya diawasi ketat
oleh Kementerian Keuangan melalui Bapepam-LK,” jelas Wardarusmen.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sumbar Chairul Darwis
mendukung pendirian LPKD. Lembaga ini diakuinya sangat membantu UMKM,
termasuk koperasi yang selama ini banyak kesulitan mengakses
permodalan ke bank. “Hasil rakor dekopin kabupaten dan kota serta
pengurus koperasi se-Sumbar, juga mengusulkan agar Pemprov membentuk
lembaga penjaminan kredit tersebut,” ungkap mantan Kepala Dinas Koperasi
dan UKM Sumbar, itu.
Agar DPRD lebih mengerti dan memahami urgensi adanya lembaga penjaminan
itu, mantan pamong senior itu mengharapkan lembaga teknis di pemprov
yang membidangi soal itu, menjelaskannya lebih mendalam apa manfaat,
sektor apa saja yang dibiayai dan bagaimana pola pembiayaannya serta
apa syarat yang mesti dipenuhi pemohon dan bagaimana pula
pengelolaannya.
”Agar modal disetor LPKD ini lebih besar lagi, perlu dilibatkan
kabupaten dan kota sesuai kemampuan APBD masing-masing. Namun perlu
diingat, orang yang mengelola LPKD itu haruslah orang profesional dan
lulus tes yang dilakukan DPRD,” tandasnya.
Selain untuk UMKM, LPKD ini juga bisa dikembangkan untuk pembiayaan
masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang ingin memiliki rumah. Data
Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Sumbar, ada 129 ribu
masyarakat Sumbar yang belum memiliki rumah. Dari jumlah tersebut 80
persen tidak berpenghasilan tetap.
Mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah
(KPR) dari perbankan, karena tidak memiliki syarat seperti slip gaji,
NPWP, dan rekening koran tabungan. “Padahal, sebagian besar dari mereka
punya kemampuan membayar tiap bulan dari penghimpunan pendapatan
tidak tetap yang mereka peroleh,” ujar Ketua DPD REI Sumbar Alkudri.
Di sisi lain, Bank Indonesia dalam surveinya menyebutkan, LPKD dapat
mengatasi rendahnya penetrasi kredit atau pembiayaan dari lembaga
keuangan. Data Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, selain
Sumbar, terdapat enam daerah lainnya yang juga akan mendirikan LPKD
yakni Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Bangka
Belitung, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta. (mg10)
Padang Ekspres • Senin, 04/06/2012
No comments:
Post a Comment