loading...

Sunday, May 21, 2017

Pemda Diminta Mempertegas RTRW

Untuk Percepatan Realisasi Sejuta Rumah

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah daerah mempertegas rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal tersebut perlu dilakukan agar ada kepastian lahan dan tidak tumpang tindih sehingga memudahkan pengembang dalam pembangunan perumahan di daerah.
“RTRW itu juga mesti disosialisasikan kepada masyarakat, terutama pengembang agar kepemilikan lahan tidak tumpang tindih,” ujar Wasekjen Pengembangan Kota Mandiri dan Peremajaan Kota DPP REI Alkudri kepada Padang Ekspres, kemarin.
Menurutnya, masukan tersebut sudah disampaikan DPP REI kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil saat seminar Tax Amnesty & Property Investment, di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Jumat (19/8) lalu.
Selama ini, kata Ketua Dewan Pertimbangan DPD REI Sumbar ini, ada yang sudah beli tanah tapi setelah urus perizinan, ternyata izin tak keluar karena itu ternyata lahan pertanian atau industri.
Kemudian, ada juga yang sudah keluar izin, tapi setelah ada RTRW baru, berubah menjadi lahan pertanian. “Kondisi tersebut bisa merugikan pengembang dan memperlambat realisasi sejuta rumah yang diprogramkan pemerintah. Jadi, RTRW-nya mesti dipertegas dan disosialisasikan,” kata Alkudri.
Ia pun mendorong agar daerah yang belum menetapkan atau memperbarui RTRW segera merampungkannya sebagaimana diwajibkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Jika daerah belum menetapkan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), akan menyulitkan pengembangan perumahan di daerah.
“RTRW mesti dibuat lebih detail dengan mengalokasikan lahan-lahan untuk perumahan rakyat, industri dan pertanian serta peruntukan lainnya. Perencanaan di daerah mesti sinkron dengan perencanaan pusat,” kata mantan Ketua DPD REI Sumbar ini.
DPP REI, kata Alkudri juga mengusulkan ke pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau penghasilan tidak tetap dimasukkan program nasional agraria (prona) dalam pembuatan sertifikat. (*)

Sumber: http://www.m.padek.co/detail.php?news=67281

No comments:

Post a Comment