loading...

Sunday, May 21, 2017

Pemda Diminta Respons Pemangkasan Izin

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi (PKE) XIII tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menyikapi kebijakan tersebut, REI meminta pemerintah daerah seluruh Indonesia menindaklanjutinya sehingga program nasional pembangunan satu juta rumah bisa terealisasi. Hal itu disampaikan Wasekjen Pengembangan Kota Mandiri dan Peremajaan Kota DPP REI Alkudri ketika dihubungi Padang Ekspres, kemarin.
Menurut Alkudri, paket kebijakan itu bagian dari tindaklanjut rekomendasi yang disampaikan DPP REI kepada para menteri terkait, salah satunya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono. Setelah menghimpun masukan dari para pengembang di tanah air. “Selama ini banyak keluhan pengembang terkait perizinan yang panjang, lama dan menimbulkan biaya tinggi tersebut. Alhamdulillah, sekarang ada angin segar dari pemerintah mengatasi masalah itu,” ujar Alkudri.

Ketua Dewan Pertimbangan DPD REI Sumbar ini menambahkan, jika pemda menindaklanjutinya dengan memangkas perizinan di instansi terkait, bisa mempercepat pengurangan jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah (backlog).
Secara nasional, saat ini masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non-milik, seperti sewa, kontrak, menumpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali. Sedangkan di Sumbar, jumlah backlog sekitar 140 ribu rumah.
Selain meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah, kebijakan itu juga bisa mengurangi beban biaya pengembang, waktu pembangunan rumah dan berimbas pada turunnya harga rumah MBR.
Oleh karena itu, kata owner Almara Group itu, REI berharap kebijakan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR bisa cepat direspons daerah.
“Kebijakan tersebut juga berimbas pada bergairahnya perekonomian daerah karena sektor properti menggerakkan 174 industri lainnya. Contohnya saja, perdagangan pasir, seng, batu bata, semen dan besi jadi meningkat. Belum lagi orang pasang listrik, telepon, dan PDAM jadi bertambah,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah melakukan penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi.
Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pengurusannya yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. (*)

Sumber: http://www.news.padek.co/detail/a/67533/Pemda_Diminta_Respons_Pemangkasan_Izin

No comments:

Post a Comment