Perjuangan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dalam mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat membeli rumah sederhana, akhirnya terwujud. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengabulkan usulan REI dan Kemenpera, dengan menerbitkan peraturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam pembelian rumah sangat sederhana dan sederhana dengan harga jual maksimal Rp88 juta. Sebelumnya, yang dibebaskan PPN adalah rumah seharga maksimal Rp70 juta.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012, untuk wilayah Sumatera, rumah sederhana tipe 36 dengan harga maksimal Rp88 juta dibebaskan dari PPN. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, Bali, Batam dan Bintan harga maksimal rumah bebas PPN adalah Rp95 juta. Khusus wilayah Papua dan Papua Barat, bebas PPN untuk harga rumah maksimal Rp145 juta. Agus meminta masyarakat memanfaatkan fasilitas ini secepatnya sebelum harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik.
Ketua DPD REI Sumbar Alkudri menyambut gembira keluarnya peraturan Menteri Keuangan tersebut. Menurutnya, ini keputusan yang sudah sejak lama ditunggu para pengembang dan masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. “Pada Rakernas REI Oktober 2011 lalu, saya bersama rekan-rekan di REI se-Indonesia mendorong agar PPN ini menjadi perhatian pemerintah untuk dibebaskan. Alhamdulillah, akhirnya terealisasi juga,” jelas Alkudri.
Mantan Ketua Departemen Real Estate Badan Pengurus Pusat Hipmi tersebut mengatakan, rumah tipe 36 m2 yang dibebaskan dari PPN adalah rumah yang harga jualnya paling tinggi Rp88 juta. Syarat lainnya, rumah tersebut adalah rumah pertama yang dimiliki pembeli, yang digunakan untuk tempat tinggal sendiri atau tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dibeli.
Ketika ditanya soal harga jual rumah tipe 36 yang kini banyak dijual di atas harga tersebut, Alkudri memperkirakan hal itu disebabkan adanya peningkatan mutu, spesifikasi dan tambahan kelebihan tanah sehingga tidak masuk dalam daftar pembebasan PPN.
Saat ini, kata Alkudri, perjuangan REI lainnya yang belum direalisasikan pemerintah dan pemerintah daerah, penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang jumlahnya banyak di Sumbar. Mereka kesulitan mengakses kredit di bank, karena dinilai tidak bankable atau tidak memiliki persyaratan NPWP, rekening koran dan slip gaji. REI sudah menyikapi itu dengan mengusulkannya ke Kemenpera, bahkan DPR RI. Namun, hingga sekarang belum diputuskan pemerintah bersama DPR.
“Sebetulnya jika pemerintah daerah inovatif, bisa membantu masyarakat berpenghasilan tidak tetap tanpa harus menunggu kebijakan pusat. Daerah bisa berinisiatif mendirikan lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD) untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan tidak tetap untuk memiliki rumah. Sayangnya belum ada daerah di Sumbar yang menerapkannya,” ungkapnya. (mg18)
Sumber: Padang Ekspres • Selasa, 11/09/2012
No comments:
Post a Comment