loading...

Friday, October 5, 2012

Menkeu Hapus Pajak Rumah Tipe 36

Perjuangan Per­satuan Perusahaan Real­estat Indonesia (REI) dan Ke­men­terian Peru­mahan Rakyat (Kemenpera) dalam mengu­rangi beban masyarakat ber­peng­hasilan rendah (MBR) saat membeli rumah sederhana, akhirnya terwujud. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengabulkan usulan REI dan Kemenpera, dengan mener­bitkan peraturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam pembelian rumah sangat sederhana dan sederhana de­ngan harga jual maksimal Rp88 juta. Sebelumnya, yang dibebaskan PPN adalah rumah seharga maksimal Rp70 juta.

Dalam Peraturan Menteri Ke­uangan Nomor 125/PMK.011/2012, untuk wilayah Sumatera, rumah sederhana tipe 36 dengan harga maksimal Rp88 juta dibebaskan dari PPN. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabo­detabek), Kali­man­tan, Maluku, Nusa Teng­gara Timur dan Nusa Teng­gara Barat, Bali, Batam dan Bintan harga maksimal rumah bebas PPN adalah Rp95 juta. Khusus wilayah Papua dan Papua Ba­rat, bebas PPN untuk harga rumah maksimal Rp145 juta. Agus meminta masyarakat memanfaatkan fasilitas ini secepatnya sebelum harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik.
Ketua DPD REI Sumbar Alkudri menyambut gembira keluarnya pera­turan Menteri Keuangan tersebut. Menurut­nya, ini keputusan yang sudah sejak lama ditunggu para pe­ngembang dan masyarakat ber­penghasilan rendah di Indonesia. “Pada Rakernas REI Okto­ber 2011 lalu, saya bersama rekan-rekan di REI se-Indonesia mendorong agar PPN ini menjadi perhatian peme­rintah untuk dibebaskan. Al­ham­dulillah, akhirnya terealisasi juga,” jelas Alkudri.

Mantan Ketua Departemen Real Estate Badan Pengurus Pusat Hipmi tersebut menga­takan, rumah tipe 36 m2 yang dibebaskan dari PPN adalah rumah yang harga jualnya paling tinggi Rp88 juta. Syarat lainnya, rumah tersebut adalah rumah perta­ma yang dimiliki pembeli, yang digu­nakan untuk tempat tinggal sendiri atau tidak dipindahtangankan da­lam jangka waktu lima tahun sejak dibeli.

Ketika ditanya soal harga jual rumah tipe 36  yang kini banyak dijual di atas harga tersebut, Alkudri mem­perki­rakan hal itu dise­babkan ada­nya peningkatan mutu, spesifi­kasi dan tambahan kelebihan tanah sehingga tidak masuk dalam daftar pembebasan PPN.

Saat ini, kata Alkudri, per­juangan REI lainnya yang be­lum direali­sasikan peme­rintah dan pemerintah daerah, pe­nyediaan rumah bagi masya­rakat berpenghasilan tidak tetap yang jumlahnya banyak di Sumbar. Mereka kesulitan meng­­­akses kredit di bank, karena dinilai tidak bankable atau tidak memiliki persyaratan NPWP, rekening koran dan slip gaji. REI sudah menyikapi itu dengan mengusulkannya ke Kemenpera, bahkan DPR RI. Na­­mun, hingga sekarang be­lum dipu­tuskan pemerintah bersama DPR.

“Sebetulnya jika pe­merin­tah daerah inovatif, bisa mem­bantu masyarakat berpeng­hasilan tidak tetap tanpa harus menunggu kebija­kan pusat. Daerah bisa berinisiatif men­dirikan lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD) untuk memu­dahkan masyarakat ber­penghasilan tidak tetap untuk memiliki rumah. Sayangnya belum ada daerah di Sumbar yang menerapkannya,” ung­kapnya. (mg18)

Sumber: Padang Ekspres • Selasa, 11/09/2012

No comments:

Post a Comment