loading...

Friday, November 2, 2012

Menkeu Hapus Pajak Rumah 36


Alkudri: Untuk Harga Jual Maksimal Rp88 Juta

Perjuangan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dalam mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat membeli rumah sederhana, akhirnya terwujud. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengabulkan usulan REI dan Kemenpera, dengan menerbitkan peraturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam pembelian rumah sangat sederhana dan sederhana dengan harga jual maksimal Rp88 juta. Sebelumnya, yang dibebaskan PPN adalah rumah seharga maksimal Rp70 juta.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012, untuk wilayah Sumatera, rumah sederhana tipe 36 dengan harga maksimal Rp88 juta dibebaskan dari PPN. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, Bali, Batam dan Bintan harga maksimal rumah bebas PPN adalah Rp95 juta. Khusus wilayah Papua dan Papua Barat, bebas PPN untuk harga rumah maksimal Rp145 juta. Agus meminta masyarakat memanfaatkan fasilitas ini secepatnya sebelum harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik.

Ketua DPD REI Sumbar Alkudri menyambut gembira keluarnya peraturan Menteri Keuangan tersebut. Menurutnya, ini keputusan yang sudah sejak lama ditunggu para pengembang dan masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia. Menurutnya, selama ini pengembang dan masyarakat berpenghasilan rendah cukup terbebani dengan adanya PPN 10 persen. "Pada Rakernas REI Oktober 2011 lalu, saya bersama rekan-rekan di REI se-Indonesia mendorong agar PPN ini menjadi perhatian pemerintah untuk dibebaskan. Alhamdulillah, akhirnya terealisasi juga," jelas Alkudri.

Mantan Ketua Departemen Real Estate Badan Pengurus Pusat Hipmi tersebut mengatakan, rumah tipe 36 m2 yang dibebaskan dari PPN adalah rumah yang harga jualnya paling tinggi Rp88 juta. Syarat lainnya, rumah tersebut adalah rumah pertama yang dimiliki pembeli, yang digunakan untuk tempat tinggal sendiri atau tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dibeli.

Ketika ditanya soal harga jual rumah 36 m2 yang kini banyak dijual di atas harga tersebut, Alkudri memperkirakan hal itu disebabkan adanya peningkatan mutu, spesifikasi dan tambahan kelebihan tanah sehingga tidak masuk dalam daftar pembebasan PPN. "Harga rumah yang bebas PPN itu adalah rumah sederhana tapak yang dijual pengembang ke masyarakat dengan harga paling tinggi Rp88 juta," terangnya.

Menurut Alkudri, ini merupakan kebijakan lanjutan dari usulan REI sebelumnya yang telah berhasil mendorong agar Kemenpera menaikan batasan harga rumah sederhana yang masuk program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi menjadi 88 juta per unit. Sebelum itu, hanya rumah dengan harga maksimal Rp70 juta yang bisa mendapatkan KPR subsidi dari pemerintah. "Dengan adanya kebijakan baru batasan FLPP dan pembebasan PPN tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani lagi ketika ingin memiliki rumah. Kebijakan itu juga bisa mengurangi masyarakat yang tidak memiliki rumah (backlog) di Sumbaar," harapnya.

Saat ini, kata Alkudri, perjuangan REI lainnya yang belum direalisasikan pemerintah dan pemerintah daerah adalah penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang jumlahnya sangat banyak di Sumbar. Mereka kesulitan mengakses kredit di bank, karena dinilai tidak bankable atau tidak memiliki persyaratan NPWP, rekening koran dan slip gaji. REI sudah menyikapi itu dengan mengusulkannya ke Kemenpera, bahkan DPR RI. Namun, hingga sekarang belum diputuskan pemerintah bersama DPR.

"Sebetulnya jika pemerintah daerah inovatif, bisa membantu masyarakat berpenghasilan tidak tetap tanpa harus menunggu kebijakan pusat. Daerah bisa berinisiatif mendirikan lembaga penjaminan kredit daerah (LPKD) untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan tidak tetap untuk memiliki rumah. Sayangnya belum ada daerah di Sumbar yang menerapkannya. Padahal, pola tersebut sudah diterapkan di Sumatera Selatan dan berhasil. Bahkan Menpera sangat mensupport daerah tersebut dengan dukungan anggaran dan program perumahan, karena bisa mengurangi backlog," beber Alkudri. (mg18)

Sumber: Padang Ekspres

No comments:

Post a Comment