Untuk Percepatan Realisasi Sejuta Rumah
Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah
daerah mempertegas rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal tersebut perlu
dilakukan agar ada kepastian lahan dan tidak tumpang tindih sehingga
memudahkan pengembang dalam pembangunan perumahan di daerah.
“RTRW itu juga mesti disosialisasikan kepada masyarakat, terutama
pengembang agar kepemilikan lahan tidak tumpang tindih,” ujar Wasekjen
Pengembangan Kota Mandiri dan Peremajaan Kota DPP REI Alkudri kepada
Padang Ekspres, kemarin.
Menurutnya, masukan tersebut sudah disampaikan DPP REI kepada Menteri
Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil saat seminar Tax
Amnesty & Property Investment, di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta,
Jumat (19/8) lalu.
Selama ini, kata Ketua Dewan Pertimbangan DPD REI Sumbar ini, ada
yang sudah beli tanah tapi setelah urus perizinan, ternyata izin tak
keluar karena itu ternyata lahan pertanian atau industri.
Kemudian, ada juga yang sudah keluar izin, tapi setelah ada RTRW
baru, berubah menjadi lahan pertanian. “Kondisi tersebut bisa merugikan
pengembang dan memperlambat realisasi sejuta rumah yang diprogramkan
pemerintah. Jadi, RTRW-nya mesti dipertegas dan disosialisasikan,” kata
Alkudri.
Ia pun mendorong agar daerah yang belum menetapkan atau memperbarui
RTRW segera merampungkannya sebagaimana diwajibkan UU Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang.
Jika daerah belum menetapkan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), akan menyulitkan pengembangan perumahan di daerah.
“RTRW mesti dibuat lebih detail dengan mengalokasikan lahan-lahan
untuk perumahan rakyat, industri dan pertanian serta peruntukan lainnya.
Perencanaan di daerah mesti sinkron dengan perencanaan pusat,” kata
mantan Ketua DPD REI Sumbar ini.
DPP REI, kata Alkudri juga mengusulkan ke pemerintah agar masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) atau penghasilan tidak tetap dimasukkan
program nasional agraria (prona) dalam pembuatan sertifikat. (*)
Sumber:
http://www.m.padek.co/detail.php?news=67281