Usulan
pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan
tidak tetap, terus diperjuangkan DPD Realestat Indonesia (DPD REI)
Sumbar di tingkat nasional.
Setelah sebelumnya mendapat respons
dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Ketua DPD REI Sumbar Alkudri
kembali menyuarakan usulan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan
Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (9/2).
Dalam RDP membahas suku bunga
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) itu, Alkudri
mengatakan, masyarakat berpenghasilan tidak tetap seperti buruh, petani,
pedagang kaki lima, tukang bangunan, pegawai honorer, tukang ojek dan
lainnya belum bisa mendapatkan fasilitas KPR dari bank tanpa adanya
syarat berupa slip gaji, SIUP, SPT dan rekening koran di bank.
Akibatnya banyak dari mereka yang
tidak bisa memiliki rumah. Dari 13,6 juta backlog atau masyarakat yang
belum memiliki rumah secara nasional, kata Alkudri sebanyak 129 ribu
unit ada di Sumbar. Dari 129 ribu itu, sebanyak 80 persen adalah
masyarakat berpenghasilan tidak tetap.